Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) mengadakan edukasi Coretax DJP khusus kepada anggota Hiswana Migas yang dilaksanakan di Kantor DPC Hiswana Migas DIY, Jalan Perumahan Perwita Regency Randubelang, Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul (Selasa, 14/1).
Peserta sosialisasi merupakan anggota dari Hiswana Migas Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta. Hiswana Migas merupakan asosiasi perusahaan yang bekerja sama dengan PT Pertamina dalam mendistribusikan dan menjual BBM dan LPG produksi PT Pertamina di wilayah DIY.
Wakil Ketua Hiswana Migas DPC DIY, Dani Iswara, membuka acara edukasi dan memberikan sambutan sekaligus harapan agar seluruh pengusaha anggota Hiswana Migas DIY dapat dengan segera memahami dan mengimplementasikan prosedur dan tata cara terkait hak dan kewajiban perpajakan melalui aplikasi Coretax DJP.
“Mengapa ini saya tekankan? Hal ini saya rasa sangat perlu karena ini menyangkut usaha dari anggota Hiswana Migas yang menjual dan mendistribusikan BBM dan LPG yang merupakan kebutuhan utama masyarakat. Coretax DJP ini juga sdh diimplementasikan mulai awal bulan Januari 2025. Jadi, saya berharap agar edukasi kali ini benar-benar menjadi perhatian yang serius,“ jelas Dani.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY, Eko Susanto, menyampaikan materi edukasi Coretax DJP. Penekanan materi diutamakan pada materi penanggung jawab (PIC) dan penerbitan faktur pajak serta pelaporan SPT.
Pewarta: Firstiyana Amin Ningno |
Kontributor Foto: Firstiyana Amin Ningno |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views