Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko kedatangan puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mukomuko –yang baru diangkat, untuk mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di Kabupaten Mukomuko (Rabu, 22/1). Kedatangan PPPK Kabupaten Mukomuko disambut langsung oleh pegawai KP2KP Mukomuko, Uly Latifatul Fikriyah.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah syarat administrasi kelengkapan pengurusan berkas pengangkatan sebagai PPPK.

“Saya datang ke sini untuk mengurus NPWP untuk pengangkatan sebagai PPPK,” ungkap Lismini Harti, salah satu PPPK yang datang pada saat itu. “Karena laman pendaftaran ­online tidak dapat diakses, makanya saya datang kesini untuk mendapatkan asistensi dalam pendaftaran NPWP,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Uly Latifatul Fikriyah menjelaskan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan melalui platform terbaru yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Coretax DJP melalui laman www.coretaxdjp.pajak.go.id. “Ibu bisa daftar online melalui Coretax DJP dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran NPWP, mengisi data yang diperlukan, lalu verifikasi email dan nomor telepon. Prosesnya cukup mudah,” jelas Uly.

Kepala KP2KP Mukomuko, Tomi Wiranto, mengapresiasi antusiasme masyarakat Kabupaten Mukomuko dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Hari ini, masyarakat Kabupaten Mukomuko cukup ramai dan antusias mendatangi kantor pajak. Sebagian besar di antaranya mengurus pendaftaran NPWP,” ujar Tomi.

Tomi Wiranto menambahkan bahwa banyak masyarakat belum familiar dengan Coretax DJP dan banyak yang masih menggunakan aplikasi lama, e-Registration, yang telah resmi dihentikan sejak 1 Januari 2025. “Kami juga memanfaatkan momen ini untuk mengenalkan Coretax DJP agar masyarakat lebih mudah mengurus administrasi perpajakan kedepannya nanti,” ungkap Tomi menambahkan penjelasannya.

Kepala KP2KP Mukomuko berharap sistem baru ini dapat berjalan lancar dan meningkatkan kepuasan wajib pajak. “Sejak diluncurkan awal bulan ini, Coretax DJP terus berbenah dan melakukan perbaikan-perbaikan untuk mendukung kenyamanan pengguna khususnya wajib pajak. Kami berharap semua pihak dapat memanfaatkan layanan Coretax DJP ini dengan baik,” tutup Tomi.

Pewarta: Ridwan Mutafaq Amin
Kontributor Foto: Ridwan Mutafaq Amin
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.