Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kelas pajak penggunaan aplikasi Coretax DJP kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Aula KPP Pratama Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Senin, 20/1). Kegiatan ini dihadiri oleh 52 Wajib Pajak PKP Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran dari berbagai sektor usaha.

Kelas pajak dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Natar, Dewi Imelda Sari. Dalam sambutannya, Imelda menegaskan pentingnya pemahaman yang baik tentang sistem Coretax DJP sebagai alat modernisasi administrasi perpajakan.

“Kami berharap kelas ini dapat membantu wajib pajak PKP memahami cara kerja aplikasi Coretax (DJP –red). Sehingga penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai, menjadi lebih efisien dan akurat. Hal ini juga bagian dari upaya DJP untuk mendukung kepatuhan perpajakan,” ujar Imelda.

Materi kelas pajak disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Natar, Candra Irawan, dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Riris Citra Utari. Candra dan Riris menjelaskan secara rinci tata cara penggunaan Coretax DJP, mulai dari cara mengakses sistem Coretax DJP, cara melakukan impersonate, hingga pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jelang akhir kegiatan, peserta mendapat kesempatan untuk mensimulasikan langsung pembuatan faktur pajak dengan Coretax DJP sehingga mereka dapat lebih memahami aplikasi sistem ini dalam aktivitas bisnis sehari-hari.

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Dyah Rizki Anggita Putri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.