Gunawan, Pengurus PT ALG mendatangi loket layanan Coretax DJPdi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Selasa, 7/1). Ia disambut langsung oleh Rachmad Hidayat, Petugas KPP Pratama Sintang.
“Kemarin saya dapat informasi untuk administrasi pajak ada aplikasi baru, cara untuk dapat login aplikasinya bagaimana, Pak?” ucap Gunawan.
Rachmad menjelaskan bahwa akun Coretax DJP akan digunakan untuk administrasi perpajakan mulai masa Januari tahun 2025. Administrasi Wajib Pajak Badan dilakukan melalui akun Coretax DJP pengurus yang ditunjuk sebagai penanggung jawab. “Pertama, kita pastikan terlebih dahulu bahwa alamat email dan nomor telepon yang tercantum dalam data NPWP Perusahaan sudah benar dan bisa diakses,” ucapnya.
Rachmad membantu wajib pajak mendapatkan link perubahan email di aplikasi Coretax DJP melalui menu lupa kata sandi. “Silakan bisa dicek alamat email-nya, ada link-nya, Pak. Nanti silahkan dibuat kata sandinya, Pak.” ujar Rachmad.
Rachmad membantu wajib pajak untuk menambahkan data pengurus yang ditunjuk sebagai penanggung jawab badan. Setelah itu, Gunawan diminta mengajukan permohonan Kode Otorisasi di akun Coretax DJP miliknya untuk mendapatkan passphrase.
“Untuk administrasi wajib pajak badan menggunakan akun Coretax DJP pengurus dengan memilih role sebagai PT ALG,” tambah Rachmad.
Apabila masih memiliki pertanyaan atau kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 089529278082.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views