Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menggelar kegiatan edukasi Coretax DJP kepada subunit instansi pemerintah di Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang (Senin, 20/1). Peserta kegiatan tersebut merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan-Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Semarang Timur.
Acara dibuka oleh sambutan dari Didik Timor Riyanto mewakili Camat Semarang Timur. Ia berpesan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan hikmat sehingga para peserta dapat segera mengakses akun Coretax DJP masing-masing untuk dapat mempermudah proses penambahan PIC pada subunit.
Eka Nofianti dan Ahid Hutamamukti, Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dalam paparannya narasumber menjelaskan mengenai tata cara login akun Coretax DJP, menu yang ada dalam akun Coretax DJP masing-masing wajib pajak, skema role akses, update data, penambahan subunit, pembuatan faktur, e-Bupot, Surat Pemberitahuan (SPT), dan layanan administrasi.
“Hati-hati dalam pembuatan kode billing dan penyetoran pajak, karena terdapat beberapa aturan yang berbeda merujuk pada PMK-81/2024 yang dulunya atas kesalahan setor dapat diajukan permohonan pemindahbukukan. Namun, sesuai PMK tersebut tidak bisa melainkan dapat dimintakan kembali melalui permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang,” tambah Ahid menutup sesi paparannya.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Semarang Timur berharap Bendahara Pengeluaran Pembantu di kelurahan yang akan menjadi PIC pada subunit, segera dapat mengakses akun coretax sehingga pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah di atasnya dapat berjalan lancar.
Pewarta: Eka Nofianti |
Kontributor Foto: Ali Subhi |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 74 views