“Mumpung masih awal tahun, saya akan melaporkan SPT Tahunan ini,” ungkap Wayan Putu Agustawan, salah seorang wajib pajak, ketika berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar (13/1). Wayan mengatakan masih memerlukan bimbingan cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan melaporkannya sehingga ia membutuhkan asistensi dalam melaporkan SPT Tahunan
Seyla Zulaika, Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat, yang bertugas memberikan asistensi menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memperbolehkan wajib pajak melakukan penyampaian SPT Tahunan secara offline kendati sudah memberikan pilihan pelaporan SPT langsung secara daring.
"Melaporkan langsung atau manual dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan dapat dikirimkan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi lainnya," ujar Seyla.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ke depan pelaporan SPT Tahunan agar dilakukan secara daring. Ia menjelaskan bahwa apabila pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun ini masih dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan atau Pegawai, dokumen yang perlu disiapkan yaitu bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 1721 A2, daftar harta, daftar utang, dan rekapitulasi penghasilan lainnya (apabila ada).
“Data dalam SPT Tahunan merupakan tanggung jawab wajib pajak secara self assessment. Karena itu, kebenaran pengisian data, baik berupa penghasilan, harta, utang, dan data lainnya dalam SPT Tahunan menjadi tanggung jawab wajib pajak,” pungkas Seyla.
KPP Pratama Denpasar Barat berharap dengan pemberian asistensi ini, wajib pajak memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya mandiri.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views