Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar yang berlokasi di Jalan Badaming Dg Rani Nomor 12 Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar (Kamis, 2/1).
Tiga wajib pajak yang hadir menjadi wajib pajak paling awal dalam melaporkan SPT Tahunan secara langsung ke KP2KP Takalar. “Ini merupakan kelima kalinya saya datang di awal tahun untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan agar menghindari banyaknya antrean di akhir pelaporan,” ujar salah satu wajib pajak tersebut.
Sebagai bentuk apresiasi kepada tiga wajib pajak tersebut, KP2KP Takalar memberikan cendera mata sebagai tanda terima kasih kepada wajib pajak atas inisiatif dan antusiasme mereka dalam melaporkan SPT Tahunan di awal tahun sehingga bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
KP2KP Takalar berharap seluruh wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunda-nunda hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Pewarta: Lalu Diya Adrian |
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views