Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) kembali menerima konsultasi pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap atau tidak tetap dari Tim Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam di Ruang Diskusi Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kepri, Kota Batam (Jumat, 17/1).
Tim Keuangan BPKAD Kota Batam datang untuk mencoba pembuatan bukti potong di sistem Coretax DJP setelah berhasil melakukan verifikasi akun. Tim Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Kepri memberikan tutorial pembuatan bukti potong di Coretax DJP dengan cara penginputan data secara langsung di sistem atau dengan skema impor file berekstensi xml.
“Jika Bapak ingin membuat bukti potong dengan jumlah banyak akan lebih mudah menggunakan skema impor .xml daripada menginput satu persatu di Coretax DJP,” ujar Suyamto, penyuluh pajak.
Selain membuat bukti potong untuk PPh Pasal 21, Tim Keuangan BPKAD Kota Batam juga mencoba untuk membuat bukti potong PPh Pasal 22 dan Pasal 23 melalui menu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (BPPU) di Coretax DJP dengan skema impor .xml dan pengisian secara langsung.
Melalui konsultasi ini, Kanwil DJP Kepri berharap para bendahara satuan kerja di lingkungan Kota Batam dapat lebih familiar dengan alur pembuatan bukti potong dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax DJP.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Herman Eka Putra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views