Pematangsiantar, 31 Januari 2025 - Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) melakukan penyidikan terhadap tersangka berinisial “BSGPP” dan “PS” yang telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.049.167.715,- (satu miliar empat puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah). Terhadap “BSGPP” telah keluar surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 13 November 2024 yang menyatakan berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21), dan terhadap “PS” telah dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (P-22).

“BSGPP” dan “PS” melakukan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut melalui badan usaha berinisial “CV. T” yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut selama periode Januari 2021 sampai dengan Desember 2021, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berisi keterangan tidak benar.

Perbuatan “BSGPP” dan “PS” tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe (KPP Kabanjahe) telah menyampaikan himbauan kepada “CV. T” untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya tersebut dengan mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), tetapi “CV. T” tidak merespon surat tersebut. Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan menjelaskan bahwa penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dari tindakan penegakan hukum pajak yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. “Penyidikan juga merupakan salah satu bentuk pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan seluruh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dalam rangka pengamanan penerimaan negara,” tegas Anton.

Anton mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah bersinergi baik dalam pelaksanaan tindak pidana perpajakan ini, yaitu Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Karo, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), serta unit instansi vertikal Kanwil DJP Sumut II yaitu KPP Pratama Kabanjahe dan KP2KP Sidikalang.