Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan sosialisasi penggunaan layanan Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax DJP kepada satuan kerja atau instansi pemerintah di Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh (Rabu, 15/1).
Sosialisasi ini diikuti oleh para bendahara sebagai perwakilan dari masing-masing satuan kerja atau instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Masing-masing peserta sosialisasi membawa laptop dan mengakses jaringan yang telah disediakan untuk mencoba aplikasi Coretax DJP.
Penyampaian materi dilakukan oleh Dara Nisrina selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bireuen. “Kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan wajib pajak dalam menggunakan aplikasi Coretax (DJP –red) yang telah resmi dirilis sejak 1 Januari 2025,” ujar Dara Nisrina. Selanjutnya, Dara membimbing para peserta sosialisasi untuk mengakses fitur-fitur layanan perpajakan yang ada pada aplikasi Coretax DJP.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Bireuen ini menjadi bagian penting dari upaya untuk memperkenalkan dan memperdalam pemahaman wajib pajak terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak melalui modernisasi sistem informasi perpajakan.
KPP Pratama Bireuen berharap kegiatan ini dapat membantu para wajib pajak agar semakin memahami penggunaan Coretax DJP, mengingat pentingnya aplikasi ini dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Febrianty Safira |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views