Sejumlah wajib pajak mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso untuk mendapat layanan konsultasi seputar Coretax DJP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Jumat, 3/1).
Salah satu wajib pajak yang datang adalah pengurus dari perusahaan PT RPS. Pengurus perusahaan yang hadir adalah Direktur, Komisaris, dan Admin perusahaan. Kedatangan ketiganya disambut langsung oleh Pelaksana Seksi Pelayanan, Nabella Putri Lestari.
“Siang Bu, kami ingin mengetahui apa itu Coretax (DJP –red) dan ingin bertanya terkait faktur pajak,” tutur Komisaris PT RPS, Idlan.
Nabella menjelaskan bahwa Coretax DJP adalah aplikasi terbaru yang memiliki banyak keunggulan, salah satunya adalah terintegrasinya layanan perpajakan yang dulunya terpisah pisah, misalnya saja pelaporan SPT Masa PPN melalui web-efaktur, kemudian faktur pajak melalui aplikasi e-Tax Invoice dan e-Nofa.
“Sekarang Coretax DJP bisa diakses melalui berbagai perangkat karena berbasis web, Pak,” jelas Nabella. Lebih lanjut, Nabella menjelaskan bahwa Coretax DJP sendiri diakses untuk kewajiban perpajakan pada tahun 2025. Apabila masih ada kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sampai tahun 2024, maka masih menggunakan aplikasi yang lama.
“Bagaimana cara aksesnya, Bu?” tanya Idlan.
Nabella melanjutkan penjelasan terkait tata cara akses Coretax DJP. Langkah awalnya adalah login ke akun Coretax DJP PIC dengan password yang digunakan pada laman DJP Online, kemudian melakukan reset password pada alamat email aktif atau SMS pada nomor telepon.
“Setelah bisa login, melalui role akun PIC, maka terlebih dahulu melakukan permintaan sertifikat elektronik pada menu portal saya dan permintaan kode otorisasi dengan face recognition PIC,” jelas Nabella.
“Selanjutnya kembali ke menu akun wajib pajak dan membuat faktur pajak dengan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai transaksi karena tarif di sistem 12/100,” lanjutnya.
Menanggapi penjelasan Nabella, Idlan menuturkan bahwa Coretax DJP lebih mudah diakses dan dipahami daripada aplikasi-aplikasi sebelumnya.
“Wah sekarang semua bisa di satu web ini ya Bu,” tutur Idlan.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Nur Afni |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views