Sebanyak 40 bendahara yang berasal dari 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tasikmalaya mengikuti kegiatan edukasi Coretax DJP yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya (Selasa, 14/1).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya, Ai Widiawati dan Fahmi Hidayat, menjadi narasumber dalam edukasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB itu. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para bendahara SKPD dalam penggunaan Coretax DJP.
Fahmi menjelaskan konsep baru di dalam Coretax DJP yang dikenal dengan impersonating. Bagi peserta yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online dapat langsung mengubah kata sandi di Coretax DJP. Setelah akun berhasil diaktifkan, peserta diminta untuk melakukan pembaruan data meliputi data penanggung jawab, nomor telepon, dan alamat surat elektronik.
“Silakan Bapak Ibu login ke akun pribadi untuk mewakili Wajib Pajak Badan atau Lembaga melalui fitur impersonate,” ungkap Fahmi.
Dalam kesempatan yang sama, Ai juga memandu simulasi pembuatan kode billing secara mandiri, pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, dan SPT Masa Unifikasi.
Kegiatan ini merupakan upaya dari KPP Pratama Tasikmalaya untuk mengawal masa transisi penggunaan Coretax DJP dengan baik. “Mulai Masa Januari 2025, Bapak Ibu dapat membuat bukti pemotongan dan lapor SPT Masa di Coretax (DJP –red),” tutup Ai.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat dan Agatha Lintang Padhangwengi |
Editor: Fanzi SF |
*) Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views