Seorang usahawan UMKM di bidang ternak ayam mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Rabu, 2/1). Wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak pertama yang datang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.
“Saya mau lapor SPT Tahunan, apakah sudah bisa, Bu?” tanya wajib pajak tersebut.
Diana Kusuma Dewi, Petugas KP2KP Masamba, menjelaskan pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan dan dilaporkan secara online melalui djponline.pajak.go.id. “Pelaporan SPT Tahun sudah bisa dilakukan secara online menggunakan e-Form di djponline.pajak.go.id ya, Pak. Silakan disiapkan pencatatan penghasilan selama tahun 2024 terlebih dahulu sebelum login akun pajaknya,” jelas Diana.
Diana mengarahkan wajib pajak untuk login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi, dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah login berhasil, Diana segera membantu wajib pajak tersebut untuk melaporkan SPT Tahunannya dan melengkapi isian SPT berdasarkan informasi yang diberikan.
“Pelaporan SPT Tahunan Bapak sudah berhasil dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sudah masuk lewat email yang terdaftar,” jelas Diana.
“Syukur sudah lunas kewajiban saya, biasanya saya melapor di bulan ketiga ramai sekali. Jadi, saya coba datang di awal tahun ternyata tidak banyak antrean,” balas wajib pajak.
Diana menambahkan bahwa pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu sampai akhir bulan Maret tahun berikutnya. Apabila wajib pajak tidak atau terlambat lapor SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah lapor lebih awal, Kepala KP2KP Masamba memberikan beberapa cendera mata.
“Selain hati yang sudah lega karena salah satu kewajiban saya yang sudah terlaksana, saya juga dapat bonus hadiah cendera mata. Tidak perlu mengantre, kalau lapornya di awal begini. Terima kasih, ya!” ucap wajib pajak.
Diana berharap wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan lebih awal dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lain, khususnya di Kabupaten Luwu Utara. Dengan melapor lebih awal, wajib pajak dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Wajib pajak juga dapat lebih leluasa untuk berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan lainnya.
Pewarta:Diana Kusuma Dewi |
Kontributor Foto:Diana Kusuma Dewi |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views