Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang menyelenggarakan kegiatan Edukasi Coretax kepada Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan Kabupaten Sintang di Aula BPKAD Kabupaten Sintang, Kabupaten Sintang (Selasa, 14/1).
“Coretax (DJP –red) merupakan upaya transformasi digital yang diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan ke depannya. Diharapkan Bapak dan Ibu dapat melaksanakan administrasi perpajakan secara lebih mudah dan terorganisir ke depannya,” ujar Fourtha Dipoyudantoro, Penyuluh KPP Pratama Sintang, sebelum menyampaikan materi.
Dipo menjelaskan materi terkait pembuatan bukti potong, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, serta mekanisme pembayaran. “Hal yang pertama kali perlu dilakukan adalah membuat bukti potong terlebih dahulu, kemudian jika seluruh bukti potong sudah dibuat, silakan Bapak dan Ibu melakukan pelaporan SPT Masa. Terakhir, Bapak dan Ibu dapat melakukan penyetoran pajak,” jelas Dipo.
Peserta kegiatan juga melakukan praktik pada akun masing-masing Instansi Pemerintah. Peserta yang mengalami kendala dapat mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan peserta lainnya.
Dengan terjalinnya sinergi dengan BPKAD Kabupaten Sintang, KPP Pratama Sintang berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, baik dalam penyetoran pajak maupun dalam pemenuhan administrasinya.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Mawalia Zakiyati |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views