Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan layanan konsultasi Multi-Factor Authentication (MFA) kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 7/1).
Untuk meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada Aplikasi DJP Online, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan MFA pada proses login di Aplikasi DJP Online sejak 1 Januari 2025. Sistem MFA pada Aplikasi DJP Online akan mengirimkan kode verifikasi kepada wajib pajak, kemudian harus melakukan input kode tersebut pada saat login. Wajib pajak dapat memilih satu dari tiga opsi media pengiriman kode verifikasi, yaitu email, SMS, atau aplikasi M-Pajak.
Sejak diberlakukan fitur MFA pada aplikasi DJP Online, banyak wajib pajak yang mengalami kendala dalam mengakses akun DJP Online-nya, baik untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembuatan billing untuk tahun pajak 2024, maupun keperluan lainnya. Hal ini dikarenakan wajib pajak telah lama tidak memperbarui data terkait nomor telepon dan email yang terdaftar pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka.
“Saya tidak bisa login untuk lapor SPT Tahunan di DJP Online, Pak. Email saya yang terdaftar pada DJP Online sudah tidak digunakan lagi sehingga kode verifikasinya tidak masuk. Bagaimana solusinya, Pak?” tanya wajib pajak.
Petugas memeriksa email terdaftar wajib pajak kemudian melakukan pemutakhiran data agar dapat mengakses akun DJP Online dan memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan. “Untuk saat ini, Direktorat Jenderal Pajak menambahkan fitur MFA pada DJP Online sebagai upaya untuk menjaga keamanan data wajib pajak. Untuk email Bapak sudah disesuaikan Pak sehingga Bapak sudah bisa mengakses kembali akun DJP Online dan melakukan pelaporan SPT Tahunan,” jelas Rachmad Hidayat.
Wajib pajak mengucapkan terima kasih atas layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Sintang. Rachmad berharap dengan layanan yang diberikan, wajib pajak tidak lagi mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, baik untuk pendaftaran, penyetoran, hingga pelaporan pajak.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views