Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), kami sampaikan hal sebagai berikut.
- Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui antara lain:
- aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id); atau
- aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing. Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap.
- Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi CoretaxDJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
- Wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku:
- Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan
- Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
- Dalam hal wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi:
- kantor pajak terdekat;
- Kring Pajak 1500200;
- akun X @kring_pajak;
- live chat pada https://pajak.go.id; atau
- Relawan Pajak.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
File Terkait
- 10044 views