Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro memenuhi undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk memberikan sosialisasi Aspek Perpajakan atas Dana Hibah Badan Adhoc KPU dalam acara Rapat Koordinasi Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Hibah Badan Adhoc se-Kota Metro yang bertempat di Aidia Grande Hotel, Jalan A. R. Prawiranegara Nomor 99A, Kota Metro (Rabu, 15/1).
Acara tersebut dihadiri oleh para perwakilan dari KPU Kota Metro, sekretaris, bendahara, dan staf teknis dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh kecamatan di Kota Metro yang berjumlah 65 orang.
Dalam sosialisasi ini, para peserta mendapat materi mengenai pengelolaan dana hibah dan pertanggungjawabannya dari sisi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Choudory Imam Santoso, pemateri sosialisasi, memberikan penjelasan secara mendalam mengenai kewajiban instansi pemerintah berupa penyetoran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22 dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Choudory menegaskan kembali terkait arahan presiden bahwa mulai 1 Januari 2025, penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena pajak barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. "Meski demikan, atas transaksi pembelanjaan yang dikenai PPN yang dilakukan oleh Badan Adhoc pada tahun 2024 lalu masih menggunakan tarif lama, yakni 11% dari nilai dasar pengenaan pajak," ujar Choudory.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Metro untuk memastikan kepatuhan perpajakan bagi setiap Badan Adhoc KPU. “Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkas Choudory.
Pewarta: Sandra Febriyana |
Kontributor Foto: Sandra Febriyana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views