Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 paling awal pada hari pertama di bulan Januari tahun 2025 di Kabupaten Sinjai (Kamis, 2/1).

Petugas KP2KP Sinjai, Syahrul, memberikan secara langsung apresiasi kepada wajib pajak yang datang dan mengajukan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Pemberian apresiasi merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada wajib pajak atas kesadarannya dalam melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

“Saya mengapresiasi semangat wajib pajak yang datang ke Kantor Pajak Sinjai untuk melaporkan SPT Tahunan 2024 lebih awal di tahun 2025 ini. Wajib pajak yang melaporkan SPT lebih awal menunjukan kesadaran yang tinggi akan kewajiban perpajakannya,’’ ungkap Hendrawan, Kepala KP2KP Sinjai.

Bahtiar, wajib pajak yang mengajukan asistensi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 pertama, mengungkapkan rasa terima kasih atas asistensi yang diberikan dalam melaporkan SPT Tahunan di awal tahun. "Sebagai wajib pajak, saya merasa ini adalah kewajiban saya untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan. Jadi, saya sebisa mungkin selalu melaporkan di awal tahun," ujar Bahtiar.

Meski sistem Coretax DJP sudah diresmikan, wajib pajak tetap melaporkan SPT Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id. Petugas juga membantu mengaktifkan akun Coretax DJP yang mulai diberlakukan untuk administrasi perpajakan Masa Pajak Januari tahun 2025. “Harapannya, agar wajib pajak dapat leluasa untuk belajar lebih mengenai aplikasi yang kita gunakan saat ini,” tutur Hendrawan.

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan tahun pajak 2024 jangka waktu pelaporannya adalah 1 Januari 2025 sampai dengan 30 April 2025.

KP2KP Sinjai berharap seluruh wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. Layanan asistensi dan konsultasi pengisian SPT Tahunan telah tersedia untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di wilayah kerja kabupaten Sinjai. “Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Hendrawan.

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.