Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua mengadakan kembali kegiatan kelas pajak edukasi Coretax DJP secara daring melalui Zoom Meeting di Kota Padang (Selasa, 14/1). Pembahasan kelas pajak kali ini mengenai "FAQ Coretax Pasca Implementasi".
Materi kelas edukasi Coretax DJP ini disampaikan oleh Ismi Megasari dan Nashri Rafki selalu Tim Penyuluh KPP Pratama Padang Dua. Sekitar 222 peserta mengikuti kelas edukasi Coretax DJP yang diadakan pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Mengawali kegiatan, Ismi menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan sehubungan dengan implementasi Coretax DJP yang sudah dimulai tanggal 1 Januari 2025. "Kami membantu menjawab pertanyaan wajib pajak terkait Coretax DJP pascaimplementasi," ujarnya.
Peserta Zoom Meeting yang hadir berasal dari beberapa latar belakang, mulai dari notaris, pengurus perusahaan maupun instansi pemerintah dan lainnya.
Mengakhiri kegiatan, Nashri menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta. “Terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu pada kegiatan kelas pajak edukasi Coretax DJP hari ini. Seluruh informasi terkini terkait Coretax DJP maupun informasi kelas pajak dapat Bapak Ibu lihat melalui akun Instagram @pajakpadangdua,” ujar Penyuluh.
Kegiatan kelas pajak edukasi ini merupakan salah satu upaya KPP Pratama Padang Dua untuk membantu wajib pajak dalam menghadapi implementasi Coretax DJP pada tahun 2025. KPP Pratama Padang Dua berharap dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak dan memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai Coretax DJP.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentator KP2KP Pariaman |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views