Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin konsultasi terkait pembuatan faktur pajak di loket helpdesk KPP Sintang, Kabupaten Sintang (Jumat, 3/1).
Rica, pengurus CV TAM, mendatangi kantor pajak dengan membawa laptop pribadinya dan dokumen transaksi untuk berkonsultasi terkait cara pembuatan faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP. “Mau buat faktur pajak untuk transaksi di bulan Januari, tapi sudah tidak bisa pakai aplikasi e-Faktur. Saya mau belajar membuat faktur pajak pakai aplikasi yang baru, Pak,” ujar Rica.
Alvino, petugas KPP Pratama Sintang, menjelaskan cara pembuatan faktur melalui aplikasi Coretax DJP berdasarkan data transaksi yang tersedia antara CV TAM dengan pihak pengguna jasa. Alvino juga membantu wajib pajak utuk mendapatkan akses digital akun Coretax DJP milik CV TAM dan Rica.
“Untuk pelaporan Masa Desember Tahun 2024 masih menggunakan aplikasi web faktur, Bu. Jangan sampai terlewat pelaporannya, Bu. Maksimal akhir bulan Januari 2025,” ujar Alvino.
Alvino berharap setelah dilakukan asistensi cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), wajib pajak mampu membuat faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN secara mandiri.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono
|
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views