Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Dayan Peken, Kec. Ampenan, Kota Mataram (Jumat, 10/1).
Permohonan Pengukuhan PKP dilakukan wajib pajak sebagai langkah awal sebelum pada akhirnya wajib pajak bisa menerbitkan faktur pajak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan validitas alamat yang diberikan oleh wajib pajak. Ke depannya, proses surat menyurat antara KPP dan wajib pajak akan dilakukan melalui jasa ekspedisi.
Kegiatan verikasi lapangan dilakukan oleh tim verifikasi lapangan yang beranggotakan M. Khairul Djadid dan Arya Mebinda Pratama Doniar. "Kami melakukan wawaranca terkait usaha yang dijalankan oleh wajib pajak. Setelah wawancara, kami menjelaskan kepada wajib pajak mengenai kewajiban setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Seperti mekanisme membuat laporan bulanan, pemungutan dan penyetoran, dan sanksi jika tidak atau terlambat melakukan pelaporan bulanan," terang Djadid.
Dalam penjelasannya, perwakilan wajib pajak menyebutkan bahwa kegiatan usahanya adalah distribusi pelumas. Pengusaha memiliki dua orang karyawan di lokasi usaha.
Di akhir pertemuan, tim menerangkan langkah aktivasi akun PKP dan kewajiban pengusaha, yakni melaporkan dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut setiap bulan. “Agar Bapak Ibu dapat membuat faktur pajak, maka kami sarankan untuk melakukan aktivasi akun PKP ke KPP sesegera mungkin setelah kami hubungi. Diharapkan untuk membawa laptop untuk dapat mengerti cara membuat faktur pajak,” tutup Djadid.
Djadid berharap dengan adanya kunjungan ke tempat kegiatan usaha PKP, wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.
Pewarta: Arya Mebinda Pratama Doniar |
Kontributor Foto: Arya Mebinda Pratama Doniar |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views