Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Selasa, 7/1).
Bendahara Disnakertrans berkonsultasi terkait dengan mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Masa Januari 2025. “Terkait dengan pembayaran PPh Pasal 21 untuk bulan Januari 2025, bagaimana ya, Pak?” tanya wajib pajak.
Alvino, Pegawai KPP Pratama Sintang, menjelaskan bahwa dalam aplikasi terbaru Coretax DJP, Wajib pajak harus untuk membuat bukti potong terlebih dahulu, kemudian melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Kemudian, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 21 sesuai dengan pelaporan pada SPT Masa yang telah dilaporkan.
“Melalui fitur pembayaran terbaru pada aplikasi Coretax DJP, wajib pajak juga dapat melakukan penyetoran deposit terlebih dahulu. Penyetoran deposit ini tidak merujuk pada jenis pajak tertentu. Setelah melakukan penyetoran deposit, silakan melakukan pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa, baru kemudian melakukan pembayaran PPh Pasal 21 menggunakan deposit yang sudah disetorkan di awal,” tambah Alvino.
Selain penjelasan kepada wajib pajak, petugas memberikan asistensi terkait dengan akses Coretax DJP. Petugas memastikan akun Disnakertrans dan akun pribadi PIC tersambung pada email dan nomor telepon yang aktif dan dapat diakses. Petugas juga memperkenalkan kembali fitur-fitur yang tersedia pada aplikasi Coretax DJP sebagai upaya familiarisasi.
Dengan adanya edukasi ini, Alvino berharap dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menggunakan aplikasi tersebut dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 210 views