Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan reformasi perpajakan, salah satunya dengan hadirnya aplikasi Coretax DJP. Wajib pajak bisa memanfaatkan sistem baru ini mulai awal tahun 2025. Seluruh kewajiban perpajakan dapat dilakukan dalam satu sistem ini.
Salah satu wajib pajak yang memanfaatkan sistem ini adalah Amalia, warga Desa Bumi Amas Kabupaten Bengkayang yang mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang. Amalia hendak meminta asistensi mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Coretax DJP ini.
Menurutnya, ia sebelumnya sudah mencoba mendaftar mandiri, namun ada sedikit masalah. “Saya sudah mencoba daftar, namun tidak bisa. Akhirnya saya datang ke KP2KP Bengkayang untuk dipandu dalam pendaftaran NPWP,” ucap Amalia. Dengan bantuan petugas KP2KP Bengkawang, Amalia telah rampung mendaftar NPWP.
Menurut Wahyudi, Kepala KP2KP Bengkayang, “Sistem Coretax (DJP –red) beberapa hari ini memang sedikit mengalami kendala, namun kendala tersebut mulai bisa teratasi. Perlu diakui bahwa awal penerapan Coretax (DJP –red) memang ada beberapa hal yang perlu dikembangkan akhir-akhir ini.”
Wahyudi mengimbau bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Bengkayang atau wilayah lain yang masih mengalami kendala dalam Coretax DJP, bisa menghubungi kantor pajak terdekat. Pendampingan ini dibutuhkan wajib pajak selama proses peralihan Coretax DJP ini.
Pewarta: Irwan HW |
Kontributor Foto: Irwan HW |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4031 views