Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin konsultasi terkait pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) di loket helpdesk KPP Sintang, Kabupaten Sintang (Rabu, 8/1). 

Bendahara RSUD Sintang berkonsultasi mengenai cara pembuatan bukti potong terbaru melalui aplikasi Coretax DJP. “Kemarin sudah bisa akses Coretax (DJP –red). Untuk pembuatan bukti potong dan kode billing pemotongan pajak penghasilan, bagaimana caranya?” tanya bendahara RSUD. 

Petugas loket helpdesk KPP Pratama Sintang, Alvino, memberikan penjelasan terkait cara pembuatan bukti potong dan pembayaran pajak penghasilan melalui aplikasi Coretax DJP.

“Mulai Januari 2025, bendahara perlu membuat bukti potong dan dilanjutkan dengan pelaporan SPT Masa Unifikasi terlebih dahulu. Saat mau lapor SPT Masa, kode billing akan dibuat secara otomatis berdasarkan bukti potong yang dilaporkan pada SPT Masa Unifikasi,” ucap Alvino.

Alvino menjelaskan mekanisme pembuatan kode billing untuk deposit pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Sebagaimana ketentuan tata cara di aplikasi perpajakan yang baru yaitu Coretax DJP, terdapat banyak perubahan yang harus diketahiu dan diikuti oleh para wajib pajak. 

“Terima kasih atas penjelasannya, Pak.” jawab bendahara RSUD. 

Petugas KPP Sintang berharap dengan penjelasan yang diberikan dapat membantu wajib pajak untuk memahami mekanisme baru melalui aplikasi Coretax DJP.

Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Kontributor Foto: Frida Amalia
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.