Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyosialisasikan aturan pajak terkini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan secara daring di Jakarta (Rabu, 18/12).

Edukasi perpajakan yang berfokus pada Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-rata atau TER Masa Desember ini dihadiri oleh ratusan konsultan pajak dari Jakarta Selatan. Acara berlangsung pada pukul 13.00 s.d 16.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting.

Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, memberikan sambutan pembuka dalam rangkaian acara. “Fokus utama kami di akhir tahun 2024 ini adalah mempersiapkan bukti potong PPh. Dengan adanya metode penghitungan baru TER ini, pada sharing session ini diharapkan dapat bermanfaat sehingga dapat meminimalisir kesalahan penghitungan bukti potong,” tutur Faryanti.

Hadir sebagai narasumber, yaitu Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Ari Widodo, sesi dengan dimoderatori oleh Sonny Soebagyo, konsultan pajak. Ari membahas tentang latar belakang, tujuan, dampak, studi kasus dan contoh perhitungan PPh Pasal 21 TER Masa Desember.

Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan wajib pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi wajib pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar. Tujuan diterbitkannya aturan ini salah satunya adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 pada setiap Masa Pajak.

“Ketentuan TER ini tidak menambah beban pajak baru, namun hanya berbeda dalam mekanisme perhitungannya saja yang menyesuaikan dengan jumlah penghasilan yang didapat setiap bulannya,” ujar Ari. Dalam paparannya, Ari menayangkan contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember untuk beberapa jenis pegawai menggunakan ketentuan TER, guna memberikan gambaran perhitungan yang lebih jelas kepada para peserta.

Lebih lanjut, peserta mendapat kesempatan berdiskusi dan tanya jawab dengan narasumber terkait materi yang telah dipaparkan. Sesi diskusi ini sekaligus menjadi penutup rangkaian kegiatan edukasi.

“Kegiatan edukasi ini merupakan langkah strategis kami untuk dapat menjangkau wajib pajak yang lebih luas di wilayah kami. Kami berharap para konsultan IKPI dapat mengasistensi wajib pajak sehingga kebijakan DJP dapat tersampaikan dan kepatuhan pajak di wilayah Jakarta Selatan meningkat. Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan IKPI Cabang Jakarta Selatan menjadi mitra kami,” tutur Sugiarti, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat yang juga turut hadir.

Pewarta: Arum Tyas Rizka Yulianto
Kontributor Foto: Arum Tyas Rizka Yulianto
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.