Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang membuka layanan loket helpdesk untuk membantu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 2/1)
Kuswardi, seorang pegawai honorer, merupakan wajib pajak pertama yang datang ke KPP Pratama Sintang untuk mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
Kuswardi melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal karena mendapatkan informasi dari media sosial KPP Pratama Sintang bahwa SPT Tahunan sudah bisa dilaporkan sejak 1 Januari 2025. “Karena datang awal, jadi tidak perlu antre. Sudah lapor SPT di awal tahun, jadi saya ga perlu khawatir kalau ditanya sama kantor saya,” ucap Kuswardi.
Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. SPT Tahunan menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak yang terutang, serta harta dan kewajiban. Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Kuswardi juga mendapatkan apresiasi karena menjadi wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi
“Terima kasih atas semangat Bapak dalam melaksanakan salah satu kewajiban wajib pajak, yaitu pelaporan SPT Tahunan di awal tahun 2025,” ucap Rachmad, Petugas Loket Helpdesk.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 81 views