Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muntilan membuka loket konsultasi untuk membantu wajib pajak dalam proses awal pengoperasian Coretax DJP (Jumat, 3/1). Layanan loket konsultasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang membutuhkan panduan dalam proses pengisian dan pelaporan pajak melalui sistem Coretax yang baru. Hal ini merujuk pada pengumuman nomor PENG-41/PJ.09/2024 tentang penerapan sistem administrasi pajak berbasis teknologi, yang sudah mulai dijalankan pada tahun ini. Sejak pagi, sejumlah wajib pajak mulai berdatangan untuk memanfaatkan kesempatan ini, dengan berbagai pertanyaan seputar penggunaan dan teknis pengisian.
Petugas Pajak KP2KP Muntilan, Sigit mengatakan layanan konsultasi ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dan memperlancar proses transisi dari sistem yang lama ke baru. "Sebelumnya, banyak wajib pajak merasa kebingungan terkait pengoperasian dalam aplikasi ini. Oleh karena itu, KP2KP Muntilan menyediakan loket konsultasi Coretax yang siap memberikan asistensi kepada wajib pajak. Harapannya, kami dapat membantu wajib pajak dalam masa transisi ini dan semoga berjalan dengan lancar," ungkap Sigit.
Bagi wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengisian Coretax, dapat mengunjungi KPP terdekat dengan mengambil antrean online di kunjung.pajak.go.id. Selain itu, informasi lebih lengkap bisa diperoleh melalui pajak.go.id atau akses kanal resmi DJP lainnya.
Pewarta:Agung Nugraha |
Kontributor Foto:Fergi Bimantara Yoga |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 139 views