Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat (Pajak Rantau Prapat) mengadakan edukasi tentang Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax bertempat di Aula Pajak Rantau Prapat yang beralamat di Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara (Rabu, 4/12). Tercatat 9 orang perwakilan dari Instansi Pemerintah Daerah yang berada di wilayah Kab. Labuhanbatu menghadiri edukasi ini. Kegiatan ini merupakan sesi edukasi terakhir dari pengenalan Coretax kepada Instansi Pemerintah Daerah wilayah Kab. Labuhanbatu yang telah berlangsung selama dua hari mulai sejak tanggal 3 Desember 2024.

Acara didahului dengan penjelasan umum tentang tujuan edukasi oleh Pembawa acara Yonanda Lolita Delima Lumbangtobing dan dilanjutkan penyampaian materi edukasi oleh  Penyuluh Pajak Rantau Prapat Khairul Azwar. “Coretax ini akan efektif dimulai tanggal 1 Januari 2025,” ujar Khairul.

Khairul menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang melayani seluruh proses bisnis mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak. "Nantinya Bapak/Ibu tidak lagi menggunakan banyak aplikasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena semuanya cukup dilakukan dalam satu sistem saja yaitu Coretax ini,tambah Khairul.

Sebagai penutup, Khairul menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir dengan penerapan Coretax karena pada dasarnya Coretax dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. "Dengan diterapkannya Coretax ini, Bapak/Ibu akan mendapat manfaat yaitu kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tutup Khairul.

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Herwin Siregar

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.