Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara melalui Kepala Seksi Pelayanan Setiadi memberikan apresiasi kepada Dhea, salah seorang wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 lebih awal pada tahun ini. Dea mendapat asistensi pelaporan dari petugas pajak di KPP Pratama Batam Utara, Kota Batam (Kamis, 02/01).

Dhea melaporkan SPT Tahunan dan memenuhi kewajiban pada hari pertama kerja di tahun 2024 ini. Ia mengalami kendala saat pelaporan. Karena hal tersebut, ia datang ke KPP Pratama Batam Utara dan membawa berkas yang dibutuhkan, seperti daftar penghasilan selama tahun 2024, daftar harta, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain melaporkan SPT, Dhea mendapat asistensi oleh petugas melakukan pembetulan SPT Tahunan Tahun sebelumnya.

Meski sistem Coretax sudah diresmikan, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan-nya melalui laman djponline.pajak.go.id untuk sementara waktu hingga sistem Coretax sudah lebih familiar di masyarakat. Untuk itu, KPP Pratama Batam Utara membuka layanan helpdesk konsultasi terkait Coretax. “Harapannya agar wajib pajak dapat leluasa untuk belajar lebih mengenai aplikasi yang kita gunakan saat ini,” tutur Setiadi.

Setiadi mengatakan antusiasme wajib pajak KPP Pratama Batam Utara cukup bagus. Mulai dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, pengusaha, bahkan pensiunan sudah berdatangan untuk melapor SPT OP 2024. Ia berharap wajib pajak tidak perlu sungkan untuk meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan ataupun belajar Coretax di KPP Batam Utara karena semua layanan tidak dipungut biaya.

Pewarta: Amin Nur Annisa
Kontributor Foto: Amin Nur Annisa
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.