Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah melaksanakan kunjungan sekaligus pengenalan Coretax kepada Bendahara Instansi Pemerintah Rumah Sakit (RS) Pusat Kanker Dharmais, Jakarta Barat (Rabu, 11/12).
Dalam kunjungannya tersebut, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Palmerah Febty Indra Cahyani beserta tim disambut oleh Manajer Pelaksana Keuangan Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara RS Pusat Kanker Dharmais Darmadi. Di awal kegiatan, Febty menyampaikan apresiasi kepada RS Pusat Kanker Dharmais atas kepatuhan serta kontribusi penerimaan di KPP Pratama Jakarta Palmerah.
“Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan, seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan digital dan terintegrasi,” jelas Febty.
Lebih lanjut, Darmadi menyampaikan bahwa RS Pusat Kanker Dharmais berkomitmen untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan selaku Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah, khususnya melalui implementasi Coretax yang diagendakan berlaku di tahun 2025. “Kami siap untuk beradaptasi dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem Coretax, namun tetap mohon dukungan dan arahan KPP apabila terdapat kendala dalam praktek implementasinya,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Edukator Coretax KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan Leksono Widodo dan Devi Ambarita memaparkan materi Coretax berupa pengenalan fitur, pembuatan bukti potong, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang menjadi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Di akhir kegiatan, Febty menyampaikan dukungan KPP Pratama Jakarta Palmerah dalam memberikan asistensi kepada wajib pajak. “KPP Pratama Jakarta Palmerah senantiasa siap memberikan asistensi dan bantuan yang dibutuhkan kepada wajib pajak,” pungkas Febty. Kunjungan ini ditutup dengan kegiatan foto bersama.
Pewarta: Devi Ambarita |
Kontributor Foto: Krisnawan Leksono Widodo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views