Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri Lasemi dan Antonius Atet Wiyono menjelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Menurut Lasemi, PPN KMS merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada subjek pajak orang pribadi dan badan, baik yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun belum. Pajak tersebut dikenakan atas kegiatan membuat bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi, baik dilaksanakan sendiri maupun melalui pengusaha konstruksi.
“PPN KMS ini bukanlah merupakan jenis pajak baru. Karena sudah dikenakan sejak 1 Januari 1995 yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994,” ujar Lasemi dalam siaran langsung bersama Radio Maharaja 106.4 FM Kota Kediri, Jawa Timur (Kamis, 12/12).
Cara perhitungan PPN KMS sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.03/2022 adalah dikenakan dengan besaran tertentu, yaitu sebesar 20% x 11% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Atas PPN KMS yang telah disetorkan oleh wajib pajak dapat dikreditkan selama memenuhi peraturan pengkreditan pajak masukan.
"Batas waktu penyetoran PPN KMS sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 61/PMK.03/2022 paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak," tambah Lasemi.
Lebih lanjut, Lasemi menjelaskan PPN KMS dibuat dalam rangka meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan atas kegiatan membangun sendiri.
“Semoga dengan adanya siaran ini dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat mengenai PPN KMS. Ini akan meningkatkan peran serta masyarakat dalam membayar pajak, yang berdampak untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tutup Lasemi.
Pewarta:Kalam Kubry S. |
Kontributor Foto:Lasemi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 171 views