“Terkait harmonisasi dan kesepahaman tentang peraturan pemotongan dan pemungutan pajak di lingkup desa, diharapkan ada sosialisasi dan duduk bersama antara Inspektorat, BPKP, dan kantor pajak membahas permasalahan yang masih belum sepaham, mana yang harus dikenakan pajak dan mana yang tidak,” tutur Ni Luh Putu Juliartini, Kepala Urusan Keuangan Desa Tegal Kertha Denpasar. Hal itu dikatakannya ketika menerima kunjungan dari Tim KPP Pratama Denpasar Barat di Kota Denpasar (Selasa, 10/12).
Menjawab hal tersebut, Account Representative Seksi Pegawasan VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat Dyno Yuniarta dan Emanuel Suhardy Kadim yang melakukan kunjungan menjelaskan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dijelaskan lebih lanjut, dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya. Oleh karena itu kepala desa beserta perangkat desa, khususnya bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa.
Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, KPP Pratama Denpasar Barat berharap praktik perpajakan di desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Terkait usul dari Ibu, nanti kami akan sampaikan ke pimpinan untuk dilakukan koordinasi dengan inspektorat dan BPKP perihal sosialisasi bersama,” pungkas Dyno.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto:Paramita Surya Asmara |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views