Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kegunaan rumah konfirmasi dokumen yang terdapat pada menu DJP Online di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman, Kota Pariaman (Selasa, 03/12).
Seorang wajib pajak yang merupakan penjual telah menyetorkan Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) ke salah satu bank. Selanjutnya, ia ingin melakukan validasi jual beli melalui DJP Online.
"Saya ingin merekam validasi e-PHTB di DJP Online, tetapi saat memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), sistem menolak karena NTPN tidak ditemukan. Kemungkinan saya salah memasukkan NTPN karena bukti setor yang saya miliki tidak terbaca dengan jelas. Mohon bantuan untuk mengecek NTPN dan memvalidasi di DJP Online," ujar wajib pajak kepada petugas.
Menanggapi permasalahan tersebut, petugas menjelaskan tentang fitur di DJP Online yang dapat digunakan untuk mengecek NTPN berdasarkan kode billing yang telah dibayarkan.
"Ibu bisa menggunakan fitur Rumah Konfirmasi Dokumen yang tersedia pada menu layanan DJP Online," jelas petugas. "Silakan klik Rumah Konfirmasi Dokumen pada laman DJP Online, kemudian pilih opsi Konfirmasi NTPN dan cari berdasarkan kode billing," tambahnya.
Setelah berhasil menemukan NTPN yang dimaksud, petugas melanjutkan penjelasan tentang layanan Rumah Konfirmasi Dokumen. "Rumah Konfirmasi Dokumen memiliki empat fitur utama, yaitu konfirmasi dokumen, konfirmasi NTPN, konfirmasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konfirmasi nilai investasi," terang petugas.
Tidak hanya itu, petugas juga memberikan asistensi kepada wajib pajak selama proses validasi e-PHTB di DJP Online. Proses tersebut mencakup pengisian data terkait tanah dan/atau bangunan hingga penerbitan Surat Keterangan (SKET) validasi.
Setelah seluruh kewajiban perpajakannya selesai, wajib pajak menyampaikan terima kasih atas bantuan dan layanan yang diberikan. Sebagai penutup, petugas menginformasikan bahwa jika wajib pajak membutuhkan konsultasi lebih lanjut, ia dapat memanfaatkan layanan WhatsApp KP2KP Pariaman di nomor 082169277120.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pariaman |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 159 views