Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur Adi Indra Kurniawan, Kepala Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh Galih Rahartomo, dan tim melakukan kunjungan kerja ke Inspektorat Kabupaten Nagan Raya yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Nagan Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (Senin, 09/12).
Kunjungan kerja ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergi dan komunikasi dengan Inspektorat Kabupaten Nagan Raya dalam melakukan pengawasan kinerja bendaharawan desa di bidang keuangan, khususnya kepatuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Kedatangan tim dari KPP Pratama Meulaboh disambut dengan baik oleh perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Boy Marantika yang merupakan pemeriksa pada Inspektorat Kabupaten Nagan Raya. Mengawali kunjungan, Adi menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan, selanjutnya disampaikan pula maksud dan tujuan atas kunjungan kerja ini.
“Hingga akhir November 2024 masih ada desa yang belum melakukan pembayaran pajak atas penggunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2024. Oleh karena itu, kami meminta dukungan dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya untuk bersama-sama melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan anggaran dana desa,” ujar Adi.
Inspektorat Kabupaten Nagan Raya secara berkala melakukan pemeriksaan atas kinerja keuangan seluruh desa di Kabupaten Nagan Raya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan anggaran dana desa merupakan salah satu objek pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nagan Raya.
“Kami siap mendukung KPP Pratama Meulaboh dalam melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa yang dilakukan oleh seluruh bendaharawan desa di Kabupaten Nagan Raya. Hal ini bertujuan agar setiap bendaharawan desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ucap Boy.
Dengan adanya pertemuan ini, KP2KP Suka Makmur berharap bahwa setiap bendaharawan desa di Kabupaten Nagan Raya dapat melaksanakan kewajiban perpajakan atas penggunaan anggaran dana desa dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Adi Indra Kurniawan |
Kontributor Foto: Adi Sahrial |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views