Dalam rangka memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menggelar kelas pajak bertajuk Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)”. Kegiatan ini ditujukan khusus bagi wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP di wilayah kerja KPP Pratama Cilegon. Selain dilaksanakan secara langsung, kelas pajak ini juga dipublikasikan melalui Instagram Live pada akun @pajakcilegon (Kamis, 5/12).

Kelas pajak  ini dihadiri oleh 10 peserta yang merupakan wajib pajak baru. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan mereka, mulai dari memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.

Acara dimulai dengan pembukaan yang disampaikan oleh Koordinator Penyuluh KPP Pratama Cilegon Mawan Triantana. Dalam sambutannya, Mawan menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan bagi PKP dalam mendukung penerimaan negara.

“Kami berharap para wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dapat  peduli dan sadar terhadap kewajiban perpajakannya. Pemahaman dan kepatuhan ini tidak hanya akan membantu kelancaran bisnis para wajib pajak, tetapi juga berkontribusi secara langsung terhadap penerimaan negara,” ujar Mawan.

Sesi materi dalam kelas pajak ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak Dian Anggrayuni. Dian memberikan penjelasan mendalam tentang kewajiban perpajakan PKP, seperti mekanisme pemungutan PPN, tata cara pembuatan faktur pajak yang sesuai dengan aturan, serta pelaporan SPT Masa PPN. Dian juga menambahkan edukasi mengenai sistem Coretax yang rencananya akan diimplementasikan pada tahun 2025 mendatang.

Dalam kegiatan tersbut, hampir seluruh peserta aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai aspek kewajiban perpajakan mereka. Salah seorang peserta menyampaikan bahwa kelas pajak ini sangat penting untuk membantu memahami kewajiban perpajakan para PKP baru.

“Apalagi tahun depan sudah menggunakan sistem baru, kami sebagai PKP perlu diedukasi seperti ini agar dapat menjalankan kewajiban dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” kata salah satu peserta.

Kelas pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen KPP Pratama Cilegon dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak. Kegiatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran dan kepatuhan yang lebih baik dari para wajib pajak. Dengan pelaksanaan kelas pajak ini, diharapkan wajib pajak PKP baru dapat menjalankan kewajibannya secara optimal dan mendukung peningkatan penerimaan negara yang berkelanjutan.

 

Pewarta: Dian Anggrayuni
Kontributor Foto: Dian Anggayuni
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.