Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengunjungi tempat usaha wajib pajak PT PMM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa televisi kabel digital, di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung (Kamis, 5/12). Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan bimbingan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung menyampaikan pentingnya kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan negara.
Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung Apriandi mengingatkan agar wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang belum dilakukan. Dalam edukasi tersebut, Apriandi juga menjelaskan tata cara pelaporan SPT dengan detail.
“Pelaporan SPT seharusnya sudah diselesaikan paling lambat pada 30 April 2024 lalu. Namun, pelaporan masih bisa diperpanjang hingga maksimal dua bulan setelah tenggat waktu tersebut,” jelas Apriandi. Ia menambahkan bahwa jika wajib pajak mengalami kendala teknis dalam pelaporan, mereka dapat langsung menghubungi helpdesk KPP Madya Bandar Lampung untuk mendapatkan solusi.
Setelah menerima penjelasan terkait kewajiban perpajakannya, Lucky, salah satu perwakilan wajib pajak, mengapresiasi informasi yang disampaikan oleh tim penyuluh. “Terima kasih atas penjelasan terkait kewajiban pelaporan SPT. Saya berjanji akan segera menyelesaikan pelaporan ini. Jika ada kendala, saya akan meminta bimbingan dari tim penyuluh,” ujar Lucky sembari menutup sesi edukasi yang dilakukan.
KPP Madya Bandar Lampung berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Pewarta:Apriandi |
Kontributor Foto: Apriandi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views