Jakarta, 18 Desember 2024 – Pada November lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I melakukan upaya paksa berupa membawa, menangkap, dan menahan tersangka pidana perpajakan berinisial JBE. Upaya paksa tersebut dilakukan karena tersangka JBE mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar saat dipanggil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
JBE menjadi tersangka setelah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut. Atas Tindakan tersebut JBE disangkakan melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Selama proses penyidikan sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P21), tersangka JBE belum melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratifnya. Oleh sebab itu, PPNS meminta bantuan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korwas Polda Metro Jaya) untuk membawa, menangkap, dan menahan tersangka. Setelah dilakukan pencarian selama hampir dua minggu, tersangka JBE berhasil diamankan di daerah Jawa Barat, tanpa adanya tindakan perlawanan dari tersangka.
Dalam proses penyidikan tindak pidana, upaya paksa berupa penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya setelah tersangka ditahan, tersangka atau keluarga tersangka berhak mengajukan permintaan penangguhan sepanjang memenuhi syarat khusus yang ditentukan Penyidik, antara lain jaminan harta kekayaan paling sedikit 100% (seratus persen) dari jumlah kerugian pendapatan negara serta wajib lapor atau pembayaran penuh 100% (seratus persen) kerugian pendapatan negara berikut sanksi administratifnya.
Setelah beberapa hari ditahan, tersangka JBE mengajukan permintaan penangguhan penahanan dengan terlebih dahulu melakukan pelunasan pembayaran kerugian pada pendapatan negara berikut sanksi administratifnya. Upaya paksa adalah alternatif ultimum remedium untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif. Penerapan Ultimum Remedium ini sejalan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap tindakan penagakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Adanya kerja sama antar instansi di bidang penegakan hukum terbukti semakin solid dan diharapkan mampu memberantas setiap tindak pidana di bidang perpajakan.
- 32 views