Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan kegiatan pojok pajak yang berlokasi di Sallo Mal, Jalan H. Bahe, Tempe, Danau Tempe, Kabupaten Wajo (Sabtu, 14/12). Rangkaian kegiatan pojok pajak tersebut dilaksanakan selama tiga hari pada tanggal 13 sampai dengan 15 Desember 2024.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak yang berada di Kabupaten Wajo, KP2KP Sengkang melaksanakan pembukaan pojok pajak tersebut. Selain itu, kegiatan pojok pajak juga bertujuan untuk menjangkau dan memberikan kemudahan layanan perpajakan serta memberikan edukasi kepada wajib pajak yang sedang berkunjung di Sallo Mall pada akhir pekan. Sambil pelesir menikmati kuliner di mall, wajib pajak dapat sekaligus mendapatkan layanan administarsi perpajakan.
Beberapa layanan yang diberikan pada pelaksanaan pojok pajak tersebut antara lain berupa konsultasi perpajakan, layanan asistensi pembuatan NPWP secara online, layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), layanan permintaan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing, dan bantuan pengecekan status NPWP.
Loket pojok pajak menerima kunjungan dari beberapa wajib pajak, salah satunya Pengurus Wajib Pajak Badan berupa firma yang memiliki kegiatan usaha berupa layanan praktik hukum. Pengurus Wajib Pajak Badan tersebut mengkonsultasikan terkait pelaporan SPT 1771 tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
“Saya ingin menanyakan (konsultasi) terkait dokumen apa saja yang harus saya harus sediakan dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan 1771, karena sebelumnya untuk pelaporan tahun 2023 saat firma ini berdiri belum ada kegiatan bantuan hukum, jadi kami laporkan Nihil. Sedangkan untuk tahun 2024 sudah terdapat transaksi pelayanan hukum, mohon arahannya Pak,” ujar Pengurus Wajib Pajak Badan tersebut.
Muh Azzahir selaku petugas loket pojok pajak kemudian menyampaikan bahwa sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan 1771, Wajib Pajak Badan harus menyiapkan laporan keuangan minimal berupa neraca yang memuat data ekuitas dan liabilitas perusahaan, laporan laba-rugi berupa laporan keuntungan perusahaan secara akrual basis, dan laporan penyusutan aset apabila badan hukum memiliki aset yang disusutkan menjadi beban.
“Dokumen tersebut disiapkan dalam bentuk pdf untuk dilampirkan dalam pelaporan e-Form,” ujar Zahir sembari menunjukkan contoh daftar laporan keuangan tersebut.
KP2KP Sengkang berharap dengan adanya layanan pojok pajak ini masyarakat dapat tetap antusias dan semangat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya agar dapat mendukung terwujudnya ‘Pajak Kuat, APBN Kuat, Indonesia Sejahtera’
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Sri Hastuti Bandaso |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views