Putri, pelajar di salah satu sekolah di Jatinegara, mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jatinegara untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Selasa, 03/12) .

“Selamat pagi Bu, saya sudah coba mendaftarkan NPWP melalui situs e-reg pajak tetapi tidak bisa. Mohon bantuannya untuk saya bisa memperoleh NPWP. NPWP tersebut diperlukan untuk pendaftaran akun shopee affiliate Bu”, ujar Putri. 

“Pagi Mba, berdasarkan data yang telah Mba sampaikan, Mba Putri belum memiliki kewajiban subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP. Oleh karena itu, Mba Putri belum bisa mendaftar NPWP secara mandiri”, jawab petugas tempat pelayanan terpadu (TPT). 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020, anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. 

Namun, dalam hal anak yang belum dewasa tersebut memerlukan NPWP, anak yang belum dewasa tersebut dapat menggunakan NPWP orang tuanya. 

Meskipun Mba Putri tidak dapat mendaftarkan NPWP secara mandiri, Mba Putri masih tetap bisa mencetak NPWP. Berdasarkan prinsip 1 (satu) kesatuan ekonomi dalam keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, penggunaan NPWP anak yang belum dewasa menggunakan NPWP orang tua”, ujar petugas TPT. 

Mba Putri cukup membawa KTP dan NPWP orang tua, nanti akan kami cetakkan NPWP baru atas nama Mba Putri dengan menggunakan NPWP orang tua," tambah petugas TPT. 

Terimakasih atas bantuannya Bu. Saya membawa scan KTP dan NPWP yang diperlukan. Mohon bantuan nya untuk mencetak NPWP saya ya,tambah putri. 

Setelah kelengkapan persyaratan diberikan, petugas TPT mencetak NPWP Putri. KPP Pratama Jakarta Jatinegara menjunjung tinggi integritas dalam pemberian layanan kepada wajib pajak. Seluruh layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Jakarta Jatinegara adalah gratis, tidak dipungut  biaya. 

 

Pewarta: Riscky Wijaya
Kontributor Foto: Riscky Wijaya
Editor: Pratikto Winardi Bakhram

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.