Rejang Lebong, 2 Desember 202 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menggelar edukasi Coretax di Aula KPP Pratama Curup, Curup, dengan tema “Bersinergi Membangun Negeri Menuju Implementasi Coretax.” Kegiatan ini bertujuan mengenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang akan diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 1 Januari 2025. Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung, termasuk Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, serta para wajib pajak strategis dari berbagai sektor utama di wilayah kerja KPP Pratama Curup.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak atas kontribusinya dalam mendukung penerimaan negara. Rosmauli juga menjelaskan pentingnya Coretax sebagai bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas administrasi perpajakan. Rosmauli menegaskan bahwa Coretax akan membawa banyak manfaat, seperti digitalisasi dan otomasi layanan pajak, integrasi portal wajib pajak untuk memudahkan akses informasi, serta pengawasan berbasis risiko yang lebih berkeadilan. “Coretax adalah langkah maju yang tidak hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” ungkap Rosmauli.

Kegiatan ini juga menjadi wadah dialog antara DJP dan para wajib pajak. Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro’i, menyampaikan capaian penerimaan pajak KPP Pratama Curup yang telah melampaui target nasional hingga 124% per 2 Desember 2024. Ia menyebutkan bahwa prestasi ini merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara DJP dan wajib pajak. “Keberhasilan ini membuktikan bahwa kolaborasi yang baik antara wajib pajak dan petugas pajak dapat mendorong pembangunan nasional secara signifikan,” ujar Imam.

Beberapa wajib pajak juga memberikan testimoninya terkait kegiatan ini. Rodi Cahyadi, salah satu wajib pajak yang hadir, menyatakan, “Saya sangat teredukasi dengan penjelasan tentang Coretax. Sistem ini akan sangat membantu kami, para wajib pajak, dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan transparan.”

Hermansyah, wajib pajak lainnya, juga menambahkan, “Dulu pajak sering diidentikkan dengan sanksi hukum, tetapi sekarang kami merasa lebih didukung dan diedukasi. Saya bangga bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah melalui pajak.”

Dalam penutupnya, Rosmauli mengingatkan pentingnya integritas dalam layanan perpajakan dan mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak. Ia juga meminta wajib pajak untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP dan melaporkan pelanggaran melalui saluran resmi DJP. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik. Jika ada pelanggaran, segera laporkan melalui saluran resmi kami,” tegas Rosmauli.

Kegiatan edukasi Coretax ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pencapaian visi Direktorat Jenderal Pajak untuk membangun sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel menuju Indonesia yang sejahtera.

 

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju