Seorang wajib pajak bernama Mirna menyambangi loket helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso di Morowali dalam rangka konsultasi tata cara pembuatan kode billing melalui DJP online (13/12). Kunjungan Ibu Mirna ini disambut baik oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Nabella Putri Lestari.
Ibu Mirna sendiri merupakan salah satu bendahara pada Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Morowali.
“Selamat Siang Bu, saya ingin belajar tata cara menerbitkan kode billing,” tutur Ibu Mirna.
Mendengar pernyataan Mirna, Nabella menjelaskan dan memberikan asistensi pembuatan kode billing.
“Langkah pertama, Ibu bisa login dengan NPWP dan password yang dimiliki oleh dinas,” tutur Nabella. Langkah selanjutnya, lanjut Nabella, yaitu dengan klik tab bayar, klik layanan e-billing, isi data dan informasi yang sesuai pada jenis setoran, massa pajak, tahun pajak, serta jumlah setoran yang ingin dibayarkan, kemudian klik buat kode billing dan masukkan kode keamanan.
“Wah mudah dan cepat sekali ya ternyata cara buatnya Bu,” tutur Ibu Mirna.
Nabella kemudian menjelaskan bahwa kode billing dapat dibayar di Bank atau Kantor Pos. Kemudian, Nabella menyarankan agar data yang telah diinput diperiksa terlebih dahulu sebelum billing dibayarkan karena apabila terdapat kesalahan pengisian maka perlu dilakukan pemindahbukuan.
Pada sesi akhir konsultasi, Nabella menyampaikan surat undangan kepada Dinas Tenaga Kerja dalam rangka edukasi Coretax yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Desember yang dikhususkan untuk mengundang instansi vertikal dan instansi pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Morowali.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Langit Basudewa |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views