Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nabire menghadiri undangan untuk menjadi narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire dalam kegiatan yang diselenggarakan dengan tema “Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kampung”. Kegiatan tersebut diadakan di Balai Kampung Kali Semen yang dihadiri oleh seluruh perangkat kampung yang berada di wilayah Kabupaten Nabire (Rabu, 4/12).

Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMK Kabupaten Nabire, Pelimon Madai, yang menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan ini agar setiap perangkat desa untuk meningkatkan pengelolaan dana desa dengan baik. Sambutan dilanjutkan oleh Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, yang menyampaikan tentang peran perangkat kampung dalam memajukan kampung melalui pengelolaan dana desa yang baik. ”Perangkat kampung memiliki peran strategis sebagai bagian dari pemerintahan dalam menyelenggarakan proses pembangunan kampung. Sebagai bagian dari pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat tentunya perangkat kampung lebih memahami kebutuhan yang diperlukan kampung,” ungkap Mesak.

Kepala KP2KP Nabire, Deki Krisna Aditya, mengingatkan kepada seluruh peserta terhadap segala jenis penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). ”Jika Bapak/Ibu sekalian menerima pesan yang mengatasnamakan DJP dimohon untuk segera mengonfirmasi dengan langsung datang ke kantor pajak atau melalui saluran resmi kring pajak 1500200. Segala jenis pelayanan di kantor tidak dipungut biaya,” tegas Deki.

Setelah melakukan himbauan tersebut, acara dilanjutkan dengan materi perpajakan atas transaksi yang menggunakan dana desa yang disampaikan oleh Muhamad Ilham Mahardika selaku pegawai KP2KP Nabire. Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta, salah satunya terkait terdapat kelebihan penyetoran PPh Pasal 22.

“Atas kelebihan penyetoran karena terdapat 2 pembayaran kode billing tersebut dapat dilakukan pemindahbukuan ke jenis pajak terutang lainnya, bisa ke jenis pajak lain atau ke masa pajak lainnya,” jawab Ilham.

Sebelum menutup kegiatan edukasi pajak atas dana desa tersebut, Deki Krisna Aditya menjelaskan bahwa pada tahun 2025 nanti terdapat peluncuran aplikasi baru DJP yang diberi nama Coretax. “Aplikasi ini merupakan inovasi yang dirancang untuk menyederhanakan seluruh proses bisnis perpajakan dan nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi pemerintah lainnya.”

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

 

Pewarta: Muhamad Ilham Mahardika
Kontributor Foto: Muhamad Ilham Mahardika
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.