Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur kembali menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi e-Bupot Unifikasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah di wilayah Kota Pontinakyang difokuskan bagi bendahara yang masih belum memahami implementasi aplikasi tersebut. Kegiatan ini dilakukan di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Selasa, 19/11).
Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh kurang lebih 30 peserta terdiri dari para bendahara berbagai instansi pemerintah di wilayah Kota Kalimantan Barat dan instansi lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Gusti Fajar sebagai pemateri menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai penerapan e-Bupot Unifikasi kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut bahwa e-Butpot Unifikasi merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -02/PJ/2021.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Timur menyampaikan materi secara detail dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Materi lainnya juga disampaikan seperti jenis-jenis pajak, tata cara pelaporan, besaran tarif tiap jenis pajak, dan hal-hal yang perlu dilakukan saat memenuhi kewajiban perpajakan.
Pewarta: Erina Yuniar Utami |
Kontributor Foto: Erina Yuniar Utami |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views