Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan serah terima barang lelang hasil sitaan berupa kendaraan roda empat kepada pemenang lelang bertempat di halaman KPP Pratama Palopo, Jalan Andi Djemma No. 131, Kota Palopo (Senin, 2/12).
Sebuah unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Grand Max dilelang mulai 21 November dengan nilai limit Rp26.136.000. Rahmat selaku pemenang lelang berhasil memenangkan lelang melalui sistem closed bidding dengan nilai Rp41.808.000.
“Kendaraan yang dilelang merupakan aset wajib pajak yang disita sebagai tindak lanjut dari kegiatan penagihan yang dilakukan,” terang Asnur, Juru Sita KPP Pratama Palopo.
Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Penjualan barang sitaan merupakan rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Sebelumnya, telah dilaksanakan komunikasi secara persuasif kepada wajib pajak, namun sampai batas waktu yang ditentukan wajib pajak belum memenuhi kewajiban dan melunasi tunggakan pajaknya hingga kemudian penyitaan dilakukan.
Selain sebagai upaya penegakan aturan perpajakan, KPP Pratama Palopo berharap kegiatan penyitaan ini dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak. Ke depannya wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara patuh dan terhindar dari tindakan penagihan.
Pewarta: Septia Nurfah |
Kontributor Foto: Aditya Abrar Rhakasena |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views