Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan Kelas Pajak Edukasi Coretax dengan mengajak Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama Natar secara daring melalui aplikasi Zoom di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung (Selasa, 10/12). Kelas pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengenalan aplikasi Coretax kepada wajib pajak. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. 

Kegiatan yang dihadiri oleh 40 peserta ini dibuka langsung oleh Riris Citra Utari Simarmata selaku Penyuluh KPP Pratama Natar dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Candra Irawan selaku Penyuluh Terampil KPP Pratama Natar.

“Melalui aplikasi Coretax ini, kita dapat melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari pemotongan, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam satu pintu,” ujar Riris.

Candra Irawan menjelaskan topik-topik, seperti hak dan kewajiban perpajakan PKP, pengenalan apa itu Coretax, fitur layanan yang bisa dimanfaatkan, dan penggunaan aplikasi Coretax dalam menjalankan kewajiban perpajakan. "Aplikasi yang saat ini ada, seperti e-Faktur, e-Bupot, dan lainnya bisa diakses nantinya hanya dengan satu aplikasi, yaitu Coretax," jelas Candra.

Saat ini terdapat fitur baru, yaitu Deposit Pajak yang berfungsi selayaknya uang elektronik atau dompet digital yang sangat bermanfaat dalam melakukan pembayaran menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat waktu tanpa perlu khawatir terlambat. Selain itu, ketika wajib pajak sudah membayarkan kode billing yang dibuat, maka SPT yang sudah terbuat dan siap terkirim akan otomatis terlapor tanpa perlu menginput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)-nya,” tambah Candra.

Kelas Pajak Edukasi Coretax ini merupakan upaya KPP Pratama Natar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak kepada Wajib Pajak PKP. “Tujuan diperkenalkannya Coretax kepada wajib pajak agar nantinya saat Coretax diimplementasikan, wajib pajak sudah paham dan tidak asing lagi. Bagi wajib pajak yang berminat atau belum pernah mengikuti edukasi Coretax dapat menghubungi saluran WhatsApp KPP Pratama Natar pada nomor 085195325325,” tutup Riris.

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.