Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan kunjungan kerja dalam rangka memberikan edukasi one-on-one secara langsung kepada wajib pajak di Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara (Selasa, 26/11). Wajib pajak tersebut merupakan sebuah badan yang bergelut di bidang perdagangan pupuk dan pemberantas hama.

Arianda dan Diana Kusuma Dewi selaku pelaksana KP2KP Masamba memberikan penyuluhan kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan. Wajib Pajak Badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum akhir bulan April dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. “Kami sudah cek bahwa Bapak sudah melaporkan SPT Tahunan secara rutin, tetapi belum melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21-nya,” jelas Arianda.

“SPT Masa PPh Pasal 21 itu terkait karyawan ya? Tetapi CV saya tidak memiliki karyawan,” tanya Thamrin selaku direktur CV tersebut.

Diana menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.03/2018, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 tidak berlaku dalam hal jumlahnya yang dipotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil. Dalam kasus tersebut, wajib pajak hanya memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember saja.

Menanggapi penjelasan tersebut, Thamrin merespon bahwa ia berkomitmen untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya. Selain memberikan penyuluhan, petugas pajak juga melayani asistensi pelaporan apabila diperlukan.

Kegiatan penyuluhan secara one-on-one ini memberikan edukasi perpajakan yang mendalam sehingga wajib pajak lebih memahami hak dan kewajibannya. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya KP2KP Masamba untuk meningkatkan wawasan perpajakan masyarakat dan mendorong perubahan perilaku dalam hal pelaporan dan/atau pembayaran pajak.

“Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21 sudah bisa dilakukan secara online. Apabila nantinya ada kendala dalam pelaporan atau perhitungan pajak, Bapak dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi kami,” imbuh Diana.

KP2KP Masamba berharap penyuluhan kepada wajib pajak memberikan dampak positif terhadap peningkatan wawasan, kepatuhan, dan perubahan perilaku perpajakan sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Pewarta:Diana Kusuma Dewi
Kontributor Foto:Diana Kusuma Dewi
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.