Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang Sri Hartanti memberikan layanan konsultasi kepada seorang karyawan Wajib Pajak Badan Usaha di Loket Helpdesk KPP Madya Tangerang, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 4/12).  

“Tujuan kunjungan saya adalah ingin konsultasi terkait pengajuan sertifikat elektronik yang akan digunakan untuk Coretax,” ujarnya. 

KPP Madya Tangerang menyediakan Layanan Helpdesk yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak apabila mengalami kendala atau kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sri Hartanti menjelaskan bahwa sertifikat elektronik yang akan digunakan pada aplikasi Coretax, akan melekat pada nama orang pribadi, bukan pada nama badan usaha.   

“Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Pajak belum mengeluarkan petunjuk pelaksaanaan terkait prosedur permintaan sertifikat elektronik yang akan digunakaan untuk Coretax sehingga Ibu masih dapat menggunakan sertifikat elektronik yang masih digunakan saat ini,” jelas Sri Hartanti.  

KPP Madya Tangerang juga menyediakan kelas pajak Coretax kepada wajib pajak baik secara daring maupun luring. Edukasi kelas pajak secara luring dilakukan setiap hari Rabu sedangkan secara daring dilakukan setiap hari Kamis melalui Zoom Meeting. 

KPP Madya Tangerang juga menyediakan layanan konsultasi WhatsApp Helpdesk melalui nomor 081910007542. Layanan ini disediakan agar wajib pajak lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan khusunya terkait Coretax yang akan diimplementasikan pada tahun 2025. 

Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon
Kontributor Foto: Rani Santhy L Sitindaon
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.