Juliana, Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam, melaksanakan layanan helpdesk berupa konsultasi wajib pajak di Ruang Coworking Space KPP Madya Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 20/11). Layanan helpdesk ini merupakan salah satu strategi penyuluhan perpajakan dengan memberikan konsultasi dan bimbingan teknis kepada WP yang membutuhkan bantuan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Mengutip dari aturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/201) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan dapat disimpulkan bahwa bukti potong adalah dokumen yang menjadi bukti bahwa suatu Pajak Penghasilan (PPh) telah dipotong oleh pihak pemotong pajak dan telah disetor ke negara. Bukti potong biasanya diterbitkan oleh pemberi kerja, badan, atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.
Dalam hal ini, wajib pajak berkonsultasi terkait pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21. Wajib pajak menyampaikan keluhannya terkait adanya kesalahan dalam pembuatan bukti sehingga harus mengulang kembali dalam pembuatan bukti potong, hanya saja pegawai yang berkerja di perusahaan mereka sangat banyak dan memerlukan cara yang efektif untuk membuat bukti potong.
“Bapak bisa melakukan import data pegawai ke dalam Aplikasi Bukti Potong,” ujar Juliana dalam memberikan solusi atas permasalahan wajib pajak tersebut.
Import data adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh DJP untuk mempermudah wajib pajak dalam membuat bukti potong. Beberapa hal penting yang perlu diketahui dalam mengimpor data dalam pembuatan bukti potong adalah memastikan telah menggunakan template Microsoft Excel yang sudah disediakan oleh DJP melalui menu Bukti Potong pada laman pajak.go.id pada saat ingin membuat bukti potong.
“Wajib pajak mengisi semua kolom yang dimintakan pada file template Microsoft Excel tersebut. Jika pada kenyataannya tidak ada nilai silakan mengisikan ‘-‘ atau ‘0’ pada data tersebut, dan pastikan data sudah diisi dengan benar,”
Dengan adanya layanan konsultasi ini, Juliana berharap wajib pajak dengan sukarela dan tepat dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Yessy Magdalena |
Kontributor Foto: Yessy Magdalena |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 views