Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu bersinergi bersama PT Taspen (Persero) KC Bandar Lampung dalam acara Rekonsiliasi Premi dan Data Gaji Caturwulan IV 2024 serta Diskusi Penerapan Skema TER PPh Pasal 21 bertempat di Kana Brasserie, salah satu café aestetik di Bandar Lampung (Selasa, 26/11). Dalam acara tersebut, diundang pula perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Provinsi Lampung selaku narasumber, serta perwakilan dari puluhan Unit Pelaksana Teknis Daerah di se-Provinsi Lampung sebagai peserta.

Acara dibuka oleh Daniel Paruhum Panggabean selaku Kepala PT Taspen Bandar Lampung.

“Kami harapkan kehadiran tim dari KPP akan memberikan penerangan terkait penerapan PPh Pasal 21 yang baru kepada kita semua,” ujar Daniel.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan aturan terbaru perpajakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi oleh Arfinsha.

“Adanya pembaruan aturan ini untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21,” tutur Arfinsha.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari perwakilan KPPN Provinsi Lampung, kemudian pemaparan dari BPKAD, terakhir ditutup oleh PT Taspen dengan memberikan simpulan. Arman, salah satu peserta yang berasal dari UPTD di Kota Metro menyampaikan terimakasih telah diadakannya acara ini.

"Dengan adanya acara seperti ini membuat kami yang awam menjadi paham akan mekanisme perpajakan terutama bagi pegawai," pungkas Arman.

 

Pewarta: Euis Kurniasih
Kontributor Foto: Ahmad Fadhil Harahap
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.