Salah seorang wajib pajak melakukan konsultasi mengenai pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bersama dengan Petugas Penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di Ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Senin, 2/12).
Wajib pajak merupakan seorang Direktur CV Pekodan Jaya Mandiri. Diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih enam jam perjalanan dari Kecamatan Ella Hilir menuju KP2KP Nanga Pinoh. Wajib pajak mengaku sudah ke kantor pajak hari sebelumnya, tetapi kantor masih tutup.
“Kami hari Sabtu dan Minggu tutup, Pak. Melayani secara tatap muka buka di hari kerja Senin sampai Jumat jam 8 pagi sampai 4 sore,” ucap Iqbal Pasuja, Petugas Penyuluhan. Petugas penyuluhan kemudian memulai memandu wajib pajak melaporkan SPT Masa PPN pertama kali.
Petugas penyuluhan kemudian menyalakan laptop wajib pajak dan mendaftarkan sertifikat elektronik pada Google Chrome, petugas penyuluhan juga mengajari wajib pajak tutorial pelaporan dari mulai proses login, rekam SPT, penandatanganan SPT, sampai dengan proses akhir lapor SPT Masa PPN. Karena wajib pajak belum ada transaksi terkait PPN, sehingga pelaporan SPT Masa PPN bulan November ber status Nihil.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Nanga Pinoh mengimbau wajib pajak PKP untuk rutin melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan dengan tepat waktu agar wajib pajak tidak terkena denda administrasi.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views